1. Pendahuluan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pembahasan
a. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti
melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah
berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah
kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau,
dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B.Dasar Hukum
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografimerupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarahyang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi
bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
c.Fungsi
Isi
Deklarasi Djuanda,diantaranya sebagai berikut:
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidangBPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarnomenyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie(UU Belanda)1939, yaitu
penentuan lebar lautsepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezimHukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil
yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
D.Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E.Implementasi
a. Kehidupan
politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU PartaiPolitik, UU Pemilihan
Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralismeuntuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan sosial
Contohnya: Tari pendet
dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Contohnya:Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan
pertahanan keamanan.Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai
aspek kehidupan berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah
perjuangan bangsa yang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai
tujuan dan cita-citanya
Source: